kenapa cuma coba-coba bisaa di penjara juga?
waktu kuliah pidana lanjut kemarin, gw belajar tentang delik percobaan. mungkin ini bisa membantu teman-teman memahami, kenpa kalau kita cuma cobacoba aja tetep bisa di pidana..
jadi gini , sifat Percobaan itu sebenarnya ada 2 , yakni :
1. Straf ausdehnungsgrund 2. taatbestand ausdehnungsgrundstarf ausdehnungsgrund , merupakan alasan atau dasar memperluas dapat dipidananya seseorang bukan memperluas rumusan delik /tindak pidana. menurut pandangan ini, seseorang yang melakukan suatu tindak percobaan, walaupun tidak memenuhi semua rumusan delik dapat di pidana apabila memenuhi rumusan pasal 53 KUHP.
Penjelasannya begini :
misalnya ada X dan Y, si X ini mau membunuh si Y habisnya si Y pernah merebut pacarnya si X (aduh gag bgt sih alesannya , hehe) , terus pada suatu waktu yang sudah di tentukan , si x membawa pistol, dan mengacungkan pistol ke arah Y, sebagi usaha menyingkirkan si Y dari dunia yang fana ini. (halah). tapi pas pelurunya ditembakkan , si Y tiba-tiba mengacungkan jempol tangannya, mungkin dy heboh ngeliat si x nembak, di pikir itu adalah tindakan yang sangat keren.jadinya peluru yang X tembakan tadi hanya mengenai jempol si Y. Usaha X untuk membunuh Y gagal total.
nah, sekarang kita analisis :
pembunuhan itukan diatur didalam pasal 338 KUHP : “barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain , diancam, karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”
dari rumusan pasal 338 diatas dapat disimpulkan kalo unsur-unsur deliknya adalah :
- sengaja
- merampas nyawa orang lain
nah, dari contoh si X dan Y tadi, dapat dilihat kalo tindakan X hanya memenuhi unsur “sengaja” saja, unsur “merampas nyawa org lain”nya tidak terpenuhi, karena si Y gag meninggal. otomatis sebenarnya tindakan si X tidak memenuhi unsur delik, dan tidak dapat dipidana.
(jadi gtu teman-teman, kalo Hukum pidana, selama gag memenuhi unsur-unsur dalam pasal-pasal perundang-undangan, seseorang itu gag bisa di tuntut sembarangan, gag kaya perdata heheh)
tapii. alhamdulilah ternyata ada pasal 53 KUHP : (1)” mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan , dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”
jadi, si X dapat dipidana karena dia memenuhi unsur-unsur di pasal 53 ayat (1) KUHP, dimana si X berniat membunuh si Y, sudah mencoba melakukan tindakan pembunuhan, tetapi hasil yang diharapkan dari tindakan yang dilakukannya itu tidak terjadi, karena perbuatannya tidak selesai bukan karena kemauan sendiri. (pasal 53 ayat (1) KUHP jo. Psl 338 KUHP)
nah, kerena percobaan itu sebenernya tindakannya tidak memenuhi keseluruhan unsur pasal, maka delik percobaan menurut pandangan staf ausdehnungsgrund ini dianggap sebagi delik yang tidak sempurna.
lain halnya dengan taatbestand ausdehnungsgrund, sifat ini dipandang sebagai dasar /alasan memperluas dapat dipidananya suatu perbuatan/delik. percobaan tidak dianggap sebagai delik yang tidak sempurna, melainkan merupakan delik yang sempurna tetapi istimewa. artinya si Percobaan ini merupakan tetap merupakan delik tersendiri ( delictum sui generis )
menurut Prof.Mulyatno ada 4 alasan kenapa si Percobaan ini harus dikategorikan sebagai delik yang sempurna tetapi istimewa adalah :
pada dasarnya seseorang itu dipidana karena melakukan suatu delik, delik itu adalah perbuatan yang diatur didalam undang-undang.
kenapa diatur didalam undang-undang?
karena perbuatan/delik yang dimaksd dianggap membahayakan masyarakat. jadi apakah delik itu telah selesai atau tidak selesai dilakukan tetap membahayakan masyarakat atau mengancam keselamatan masyarakat.
alasan yang lain adalah bahwa didalam Hukum adat tidak dikenal adanya delik Percobaan, Hukum adat hanya mengenal Delik selesai. jadi sangat wajar ada orang yang di tuntut karena memeluk wanita (karena gag bisa pake alesan percobaan pemerkosaan).
alsan yang terakhir , kerena di dalam KUHP ada beberapa delik yang akan dianggap selesai , walaupun sebenarnya tujuan dari delik itu gag selesai. contohnya : delik penyuapan dan makar.
jadi kalo misalnya ada X, sma Y , heheh si X ini mau nyuap Y yang menjadi sekretarisnya, maksdnya supaya tindakan korupsi yang dilakukan X gag disebarin kemana-mana. ternyata Y orangnya baik dan gag mau menerima suap, walaupun si Y ga mau menerima suap dan gag mengambil uang yang dimaksd, si Y bisa melaporkan X ke polisi , dan X bisa di jerat pasal tentang penyuapan itu. walau penyuapannya gag jadi, uangnya kan gag diambil..delik diatas walaupun gag selesai tetap dianggap selesaii.
kemudian,
ada 3 teori yang mendasari ,kenapa percobaan itu pantas untuk dipidana :
yang pertama, Teori Subyektif . teorii ini titik beratnya pada sifat batin yang berbahaya→adanya niat, terus yang kedua Teori Obyektif, pada teori ini titik beratnya pada sifat berbahayanya perbuatan. dan yang terakhir, adalah Teori Campuran, yang menitikberatkan pada kedua hal sebelumnya.
nah kembali, ke Prof. Mulyatno. beliau Menganut Teori Campuran agar suatu percobaan itu dapat dipidana. menurut beliau , penting sekali adanya dua unsur , subyektif dan obyektif. harus ada niat dan permulaan perbuatannya. hal tersebut harus menjadi satu kesatuan, karena kalau tidak demikian kemungkinan akan menimbulkan ketidak adilan.
Bingung?
oke, kita pake contoh lagi yaa.
misalnya ada si bayu , si bayu lagi kere abis gag punya uang. dia nongkrong-nongkrong gtu deh diparkiran motor. tiba-tiba dy dapet ide buat mencuri motor untuk dijual supaya dapet uang. terus tiba-tiba bayu liat melly dateng, bayu meminta melly untuk mengambil motor yang disebutkan bayu. karena melly orangnya baik dan positive thinking, maka melly mengambil motor yang bayu sebutkan tadi.
sekarang pertanyaannya,
siapa yang melakukan permulaan perbuatan dan memenuhi unsur obyektif?
benar, jawabannya melly. lalu pantaskah dy di pidana?
jawabanya seharusnya tidak. karena dy tidak memiliki niat untuk mencuri. sedangkan yang memiliki niat untuk mencuri saja, tidak akan memnuhi unsur pidana apapun , kalau dia tidak pernah berusaha melakukan permulaan perbuatan.
jadi sangat jelaskan, kenapa Harusnya suatu Percobaan memenuhi kedua unsur diatas, bukan hanya salah satu unsur saja.
huam..
kalo bingung, pegangan yaaa .. x)
Cheers.
hwaaaa…..boleh juga….terus update postingan kuliah yah mba’..hehehe….biar aku bisa belajar *kan mba’ melly dah pendalaman….ga diragukan dunk yah…hehehe*
huuu dasarr heheheh.. kmu jadi pindah reii?
penjarakan melly!! vote for bayu!!
link aku dunk bos….*ga teu malu bgt nech…*
Setting : ruang P214
pelaku : rei,Niken,Ira
Ira : *membuka Kamus Hukum* idih…Rei’s Curandus *menutup kamus*
Rei : Curandus?apaan?
Ira : cari aja sendiri
Rei : *membuka kamus* oo… *menutup kamus*
Niken : apaan sech Curandus?
Ira + Rei : cari aja sendiri…
Niken : *membuka kamus di bagian “K”*
Ira : kok di situ?Curandus ken…
Rei : pake’ “C”. “C” “C” “C” Charlie…!
Niken : *membuka kamus di bagian “CA…”
Ira : *mulai ga sabar* kok di itu ken?di “CU…” dunk…
Niken : *masih buka2 kamus* lho,kok?katanya CHARLIE ????
Ira + Rei : …
Kesimpulan : teorinya mba’ melly TERBUKTI
mel, bukannya menghilangkan nyawa orang lain ya? emang merampas ya?
hehehe
merampas miree. silahkan buka KUHP andaa..heheh
sama aja kaya’ nambahin blog mba’ mira di blogroll *wordpress tuh emang ribet…mending blogspot…HIDUP BLOGSPOT!!!!*HEHEHE…
gue pegangan aja deh mell.. bingung.. hehehe.. ;p
A dan B meminjam mesin las kpd X kmdian menggadaikan mesin las milik X kpd Y tanpa seijin X. 2 bln kemudian A menebus mesin dari Y dan B berniat hendak menggadaikan mesin las kpd Z. Akan tetapi Z tdk mau menggadai mesin tsb krn Z tau bhwa mesin tsb milik org lain. Oleh B mesin tsb ditinggalkan begitu saja ditempat Z. 372 dr A dan B gugur krn suatu hal. Apakah 372 Jo 53 KUHP dr B kpd Z bs dituntut oleh X ??